Penyerang Novel Baswedan Hanya Dijerat Pasal Pengeroyokan, Kuasa Hukum Sebut Penyidikan Polisi Penuh Kejanggalan
Seperti diketahui, kedua tersangka dalam kasus ini adalah dua orang polisi aktif berinisial RB dan RM. Keduanya diamankan di Cimanggis, Depok, Kamis (26/12/2019) lalu.
Novel menjadi korban aksi penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam. Penganiayaan itu dialami setelah usai menunaikan salat Subuh di Masjid Al Ihsan, yang lokasinya tak begitu jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan itu, Novel mengalami luka pada matanya sehingga membuat penglihatannya jadi terganggu. ***