Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Sambangi Langsung Pesantren Al-Mujtahadah
Sementara anaknya bernama Bintang Ramadhan, dikeluarkan sebab diduga melanggar aturan internal pesantren yg sudah disepakati, seperti merokok, keluar panggar malam hari, ke warnet dan lain-lain.
Teguran terhadap yang bersangkutan sudah yang kesekian kali. Untuk menghindari menjadi virus untuk santri yang lain, maka diambil tindakan tegas.
Baca juga: Komisi III DPRD Riau RDP Dengan DPKH
Baca juga: Komisi IV DPRD Riau RDP Dengan ESDM
Namun yang dikeluarkan tidak saja santri atas nama Bintang, tapi ada juga santri lainnya, dengan kasus yang hampir sama.