Menu

Tak Perlu Lagi Datangi Kantor, Kejari Pekanbaru Kenalkan Program Go Tilang

Khairul Amri 26 Mar 2020, 16:19
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Andi Suharlis
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Andi Suharlis

RIAU24.COM - Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan inovasi baru untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat (pelanggar) untuk proses kepengurusan tilang yakni dengan terobosan yang diberi nama Go Tilang.

Disampaikan Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis, Kamis, 26 Maret 2020 di kantornya menyebutkan terobosan ini untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 sesuai anjuran pemerintah.

"Go tilang ini adalah proses pengabtaran tilang pada pelanggar tanpa pelanggar harus hadir ke kantor, tetap dengan syarat ketentuan yang ada," ujar Andi Suharlis didampingi Kasi Pidana Umum Robi Harianto dan Kasi Intelijen Budiman.

Ia pun menjelaskan cara-cara kepengurusan tilang melalui Go Tilang yaitu sebagai berikut : 

1. Menghubungi Petugas Tilang di call center : 0822 6824 6830, 0812 9200 6553 (Whatsaap). 

2. Foto Surat Tilang dan Kirim Ke WA Petugas. 

3. Petugas Akan Mengirimkan Nomor Briva Untuk Pembayaran Ke Bank BRI. 

4. Setelah Pembayaran, Pelanggar Mengirimkan Kembali Struk Pembayaran Beserta Surat Tilang Ke Petugas melalui WA.

5. Pelanggar Mengirimkan Alamat Lengkap Ke Petugas, Agar Barang Bukti Dapat Di Go-Send (Gojek) dan Biaya Pengiriman ditanggung oleh Pelanggar itu sendiri.

Selain terobosan Go Tilang ini, Kejari Pekanbaru juga melakukan hal yang sama pada jasa pengiriman barang bukti yang diberi nama Go BB (Barang Bukti).

Bedanya dengan Go Tilang, untuk pengiriman barang bukti (Go BB) tidak menggunakan jasa Ojek Online.

"Untuk ini kita menggunakan mobil antar Barang Bukti yang sudah tersedia, secara umum prosesnya sama dengan Go Tilang," terangnya.

Tidak hanya itu, dalam proses sidang pun pihak Kejari Pekanbaru juga menerapkan sistem sidang secara online.

Dengan menggunakan perangkat-perangkat IT yang telah disediakan, proses sidang online dapat berlangsung layaknya di Pengadilan.

"Kita juga sudah berkordinasi dengan pihak Pengadilan dan Lapas/Rutan untuk melakukan sidang secara online ini. Hal itu untuk mengurangi adanya interaksi langsung guna mencegah penyebaran covid-19," pungkasnya.