Rancang Penerapan Jam Malam, Walikota Pekanbaru Tunggu Izin Presiden, Begini Katanya
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemko Pekanbaru sedang menyiapkan rencana pemberlakuan jam malam untuk mengantisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) atau virus corona yang begitu cepat. Izin pembatasan aktivitas masyarakat tersebut akan diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Gubernur Riau Syamsuar.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Minggu (5/4/2020), mengatakan, perkembangan penyebaran virus corona begitu cepat. Sebaliknya, aktivitas dan kesadaran masyarakat tentang bahaya wabah virus corona sangat rendah.
"Maka, kami akan melakukan kegiatan aksi cepat agar masyarakat memahami kondisi ini. Kami sedang menyiapkan pemberlakuan pembatasan jam aktivitas masyarakat Pekanbaru," ujarnya.
Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemko Pekanbaru telah mempelajari secara mendalam dan teliti rencana ini bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tim gugus tugas Covid-19.
"Penerapan jam malam akan kami lakukan bilamana akan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat sebagaimana diatur oleh PP 21/2020. Kami akan menyampaikan permohonan dan izin kepada Presiden RI melalui wakil pemerintah pusat di daerah yaitu Gubernur Riau," sebut Firdaus.
Jika rencana tersebut diizinkan, maka para ulama, umarah, dan umat akan dilibatkan. Untuk pengamanan, Pemko Pekanbaru akan mengaktifkan semua infrastruktur yaitu sistem keamanan lingkungan (siskamling). Siskamling ini akan dikaitkan dengan wabah corona.
"Jadi, seluruh camat dan lurah, di bawah bimbingan TNI dan Polri, untuk segera mengaktifkan siskamling. Para ketua tim siskamling akan diberikan pemahaman dan pelatihan tentang protokol kesehatan Covid-19," jelas Firdaus. (R24/put)