Di Kawasan Ini, Virus Corona tak Terlalu Dianggap Oleh Warga, Kok Bisa?
RIAU24.COM - Sejak virus corona mewabah di seluruh dunia, kampanye physical distancing atau jaga jarak menjadi metode yang diwajibkan kepada warga demi menghindari penyebaran virus yang sudah membunuh ratusan ribu orang itu.
Namun di sudut kota Jakarta ini, di kawasan kumuh ibu kota, himbauan jaga jarak tak berlaku bagi warga. Bukan tak mau, tapi mustahil. Soalnya di permukiman padat Kelurahan Tanjung Duren Utara, Petamburan, Jakarta Barat, sejumlah rumah saling berhimpitan.
Dalam satu rumah petak berukuran lima kali enam meter, berisi dua hingga tiga keluarga. Tak semua punya kamar mandi. Satu WC umum kerap digilir untuk banyak penghuni rumah. "Belum lagi kalau mereka terpaksa keluar, cari makan. Warga di sini buruh yang kehilangan pekerjaan. Banyak juga tukang ojek," ujar Sitanggang, Ketua RT 15 di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (22/4).
Sitanggang mengaku sebisa mungkin tiap hari mengimbau soal jaga jarak, meski kondisinya pun tak berubah. Sitanggang merinci, dalam satu RT yang ia pimpin, ada 300 kepala keluarga yang terdiri dari 900 jiwa penduduk yang tinggal di sana.
Dari permukiman padat lainnya, cerita serupa juga hadir di RT03/RW17 di Penjaringan, Jakarta Utara. "Ya, hanya beberapa saja melakukan yang memang paham (soal jaga jarak). Kalau yang warga biasa ya masih kumpul-kumpul. Menerapkannya itu susah," ujarnya Enny Rohayati warga RT03/RW17, Penjaringan.
Setidaknya ada 125 kepala keluarga yang tinggal di perumahan tersebut. Mereka umumnya memiliki tingkat ekonomi ke bawah. Kebanyakan di antaranya adalah pengontrak, yang tak berdomisili di DKI Jakarta.
DKI Jakarta merupakan kawasan episentrum corona di Indonesia. Data terakhir ada 3.399 kasus positif covid-19 di Jakarta yang tersebar di 252 dari 267 kelurahan yang ada.
Jumlah kasus positif ini hampir separuh dari kasus positif yang ada di Indonesia yakni 7.418 kasus.
Untuk mengurangi penyebaran virus, pemerintah sejak awal mengimbau agar diterapkan jarak fisik dan jarak sosial. Warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang. ***