Soal Penangkapan Ravio Patra, Pihak ini Duga Polisi Akses Data Pribadi Tanpa Izin
RIAU24.COM - Penahanan aktivis Ravio Patra oleh pihak kepolisian belakangan ini menjadi perhatian. Bahkan, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) menyebutkan, penyidik Polda Metro Jaya mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi peneliti kebijakan publik, Ravio Patra saat dalam proses penahanan.
"Yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana dan penyidik juga dengan sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio Patra," ujar anggota Koalisi, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangan tertulis yang diberitakan Tempo.co, Sabtu, 25 April 2020.
Masih terkait email Ravio Patra, Arif berujar bahwa aplikasi pengiriman surat elektronik itu sempat dijadikan barang bukti. Awalnya, kata Arif, ada 4 barang yang tertulis dalam surat penyitaan oleh polisi yakni Macbook Apple, laptop Dell, handphone Samsung seri s10, dan Iphone.
"Namun di Berita Acara Pemeriksaan justru dibuat enam barang, termasuk penyitaan KTP dan email. Tapi setelah perdebatan, dua hal ini dihapuskan," lanjut Arif.
Untuk diketahui, Ravio Patra ditangkap di Jalan Gelora, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu malam, 22 April 2020. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa Ravio diciduk karena kasus ujaran kebencian.
Pada Jumat pagi, 24 April 2020 sekitar pukul 08.30, KATROK menyatakan bahwa Ravio telah dibebaskan dengan status sebagai saksi.