Gara-gara Kelakuan Denny Siregar Bully Anak AHY, Berisiko Dan Picu Traumatik Anak-anak
RIAU24.COM - Tindakan bullying yang dilakukan oleh pegiat media sosial yang juga pendukung Jokowi, Denny Siregar kepada putri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Annisa Pohan, Almira Tunggadewi tak bisa dibenarkan.
mantan pengurus Kohati HMI Jakarta Pusat, Raden Ajeng Annisa mengatakan, secara tidak langsung, tindakan tersebut akan sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang korban yang masih anak-anak.
"Mengutuk dan menolak keras terhadap pelaku bullying, tindakan ini sangat rentan dan berisiko bagi tumbuh dan berkembangnya anak-anak. Pasti akan ada tekanan secara psikis dan akan menjadi traumatik bagi kehidupan anak-anak di masa depan," ujarnya dilansir dari Rmol.id, Selasa 5 Mei 2020.
Dia menambahkan, sebagai seorang yang sudah dewasa, seharusnya memperlakukan anak-anak dengan penuh kasih sayang. Karena pada dasarnya, peran orang tua, guru, maupun masyarakat pada umumnya adalah melindungi anak-anak Indonesia dari tindakan apapun yang dapat merugikan masa depan anak-anak, semisal bullying atau kekerasan lainnya.
Selain dari aspek psikologis, perisakan juga tak dibenarkan dari sisi hukum. Pelaku bullying terhadap anak dapat dipidana berdasarkan UU 35 2014 tentang Perlindugan Anak di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
"Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 Juta," tuturnya.
"Tanggung jawab terhadap anak merupakan tanggung jawab setiap masyarakat, dan wajib menjaga serta melindungi harkat dan martabatnya, tak terkecuali saudara Denny Siregar," lanjut dia lagi.