Kadiskes Bengkalis Tegaskan 16 Pekerja Dari Daerah Terjangkit Untuk Segera Melaporkan
Menurut Ersan, pihak Dinas Kesehatan Bengkalis yang juga tim gugus tugas percepatan covid-19 juga minta kesadaran mereka untuk melaporkan sesuai dengan aturan tentang protokol kesehatan covid-19 yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Baca juga: Sambang Warga Tempat Pangkas Rambut, Bhabinkamtibmas Polsek Siak Kecil Ajak Warga Tangkal Hoak
zxc2
Baca juga: Cooling system Bhabinkamtibmas cegah timbulnya potensi konflik jelang Pilkada serentak 2024
"Salah satunya berbunyi bahwa setiap orang wajib melaporkan tentang status kesehatannya, jadi pihak perusahaan memang wajib di kasi tau juga tentang aturan tersebut, lagipun terkait dengan tenaga kerja ini adalah wewenangnya Dinas Tenaga Kerja," tegas Ersan.