Menu

Gara-gara Ide Ini, Pemerintahan Jokowi Disebut Kembali Buat Blunder, Pengamat Tegaskan Corona tak Pandang Usia

Siswandi 12 May 2020, 12:49
Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera

RIAU24.COM -  Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengkritik ide pemerintah yang disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo itu. Hal itu terkait dengan wacana pemerintah mengizinkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi Corona Covid-19. Mardani menilai, kebijakan itu bakal menjadi blunder lagi yang datang dari pemerintah. 

Menurutnya, ada alasan mengapa penilaian itu ia dilontarkan. Salah satunya, sejauh ini pemerintah belum punya road map yang jelas untuk menurunkan kasus Corona Covid-19. Sehingga ide tersebut dinilai belum jelas dasar pemikirannya, sehingga bisa jadi blunder. 

Dilansir sindonews, Selasa 12 Mei 2020, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, semua kebijakan publik hendaknya selalu dipandang dari semua sudut. "Pertimbangan ekonomi semata bisa menjadi bencana," ingatnya.

Tak Kenal Umur
Tidak hanya Mardani, kritikan tentang wacana membolehkan membolehkan warga berusia di bawah 45 tahun bekerja meski pandemi Corona Covid-19, juga datang dari Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie. 

Menurutnya, langkah itu sebagai sebuah kebijakan yang tidak jelas.

"Itulah kalau PSBB tak serentak hanya daerah tertentu. Bagi saya ini sebuah resiko. Bukan hanya Indonesia tapi ini seluruh dunia," lontarnya.

Dikatakan, di Asia Tenggara, Vietnam dan Thailand bahkan Myanmar dianggap lebih unggul dalam menangani Corona. Sebagai contoh, Vietnam melakukan lockdown tapi tenaga kerja mereka tetap aman dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebaliknya, kondisi berbeda justru terjadi di Indonesia. Itu karena kebijakan dari pemerintah yang tidak stabil dan berubah-ubah. "Ini bisa saya sebut bunglon policy (kebijakan bunglon). Berganti-ganti," ujarnya lagi. 

Di sisi lain, lanjut Jerry, seharusnya urusan kerja dan ketenagakerjaan merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait, bukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Tidak ada pengaruhnya 45 tahun ke bawah atau ke atas. Corona tak melihat usia, agak rancu jika usia 45 ke bawah bisa kerja. Jelas ada diskriminasi umur. Saya tak paham apa maksud semua ini," tandasnya. ***