Jokowi Dinilai Menentang Putusan MA Karena Menaikkan Kembali BPJS Kesehatan, Rocky Gerung: Istana Justru Arogan
RIAU24.COM - Pengamat Politik Rocky Gerung menanggapi tentang kembali naiknya iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo melalui Pepres 64/2020 dan di tengah pandemi Corona atau Covid-19.
Seperti dilansir dari Rmol.id, Kamis, 14 Mei 2020, Rocky menilai jika apa yang dilakukan Jokowi tersebut semakin menunjukkan arogansinya.
"Covid-19 ini mengajarkan kita untuk lebih peka terhadap relasi etik dan bukan sekadar manipulasi ekonomi. Di istana, yang dihasilkan justru arogansi," kata Rocky Gerung saat mengisi diskusi daring bertajuk "Kita Dididik Corona" yang digelar Lembaga Survei Kedai Kopi.
Ahli Filsafat dari Universitas Indonesia (UI) itu melanjutkan, arogansi yang dilakukan pemerintah selaku eksekutif adalah menentang keputusan yudikatif dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Arogansi pertama, tidak menghargai keputusan yudikatif. BPJS dibatalkan oleh MA, Presiden bikin Perpres baru dan mendalilkan bahwa itu akan tetap dinaikkan," kata dia.
Rocky menambahkan, belum lagi Perppu 1/2020 yang jelas-jelas menihilkan hak budgetting DPR RI justru disahkan oleh DPR RI itu sendiri. Padahal, lembaga legislatif di kangkangi oleh eksekutif dalam hal ini Presiden.
"Jadi eksekutif menguasai yudikatif, keputusan MA diabaikan eksekuif membypass hak dari DPR. Tapi DPR diem aja seolah-olah karena kedaruratan. Padahal ada prinsip lebih tajam. Bahwa hubungan kelembagaan tidak boleh berhenti hanya karena kecemasan di istana," jelas Rocky.