Polsek Seberida Tangkap Dua Tersangka Narkoba di Desa Seresam
RIAU24.COM - INHU- Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida berhasil menangkap dua orang yang diduga yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dan jenis ekstasi, pada Rabu 27 Mei 2020 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tanjung Indah, Desa Seresam, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
zxc1
Kedua tersangka tersebut adalah Maryono (41) warga Desa Seresam dan Mahdoly Yantri (40) warga Kelurahan Pangkalan Kasai.
Adapun barang bukti yang ditemukan terhadap Maryono antara lain, 2 Unit timbangan digital warna silver, 1 unit timbangan digital merk Constant warna silver hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit HP Vivo warna biru, 1 kotak HP Oppo A5S, 9 Paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 5,35
gram, 1 paket diduga narkotika jenis ekstasi warna pink dengan kondisi lebur dengan berat kotor 0,50 gram, uang Rp610.000 (Enam ratus sepuluh ribu rupiah), dan 1 Pack plastik klip bening.
Terhadap Mahdoly Yantri ditemukan barang bukti berupa, 1 Paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 0,26 gram, dan 1 unit HP nokia warna hitam.
zxc2
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, SIK melalui Ps Paur Humas Aipda Misran saat dikonfirmasi, Jumat 29 Mei 2020 mengatakan bahwa, kronologis penangkapan bermula pada hari Rabu 27 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB,
Tim Opsnal Polsek Seberida dan Bhabinkamtibmas Polsek Seberida mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berlamat di RT 024 RW 006 Dusun Tanjung Indah Desa Seresam sering dilakukan sebagai tempat transaksi narkotika golongan I jenis shabu.
Kemudian, sekira pukul 21.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah yang berlamat Dusun Tanjung Indah Desa Seresam dan saat diamankan terdapat 2 orang diduga Pelaku yang bernama Maryono dan Mahdoly Yantri.
"Saat dilakukan penangkapan juga ditemukan 9 paket narkotika jenis shabu dan 1 paket narkotika jenis ekstasi warna pink milik Maryono serta uang hasil penjualan narkotika Rp 610.000 (Enam ratus sepuluh ribu rupiah) yang disimpan dalam dompet, 3 unit timbangan digital didalam kotak HP dan 1 unit HP Vivo warna biru," terang Misran.
Sementara terhadap diduga pelaku Mahdoly yantri saat penangkapan membuang 1 paket narkotika jenis shabu ke halaman samping kiri rumah dan berhasil ditemukan oleh tim Opsnal Polsek Seberida, lalu Mahdoly Yantri mengakui narkotika yang dibuang tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari Maryono dengan cara berhutang.
"Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Seberida guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Misran.