Terkuak, Ada Sosok Besar yang Diduga Atur Pelarian Djoko Tjandra, Begini Gambarannya
RIAU24.COM - Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia dengan terang-terangan mengungkapkan, ada sosok nama besar yang juga turut terlibat membantu Djoko Tjandra. Perannya juga tak main-main. Karena sosok ini pula yang diduga mengusahakan agar red notice dan pencekalan terhadap pria yang terjerat kasus Bank Bali itu dihapus.
Hal itu dilontarkannya saat tampil menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TvOne, Selasa 4 Agustus 2020 tadi malam. Dalam diskusti yang bertema "Pelarian Joko Tjandra Sampai Disini. Siapa Saja Yang Terlibat Membantu" tersebut, Boyamin mengatakan, sosok besar tersebut berinisial TT.
Dilansir rmol, Rabu 5 Agustus 2020, sosok tersebut sempat diperkenalkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo kepada Kadiv Hubinter dan NCB Interpol. Seperti diketahui, Prasetijo sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pemberian surat jalan kepada Djoko Tjandra.
Namun, Boyamin mengaku belum mengetahui apa tujuannya, karena belum terungkap.
"Terus, dari peran itu kemudian red notice tadi menjadi diperjuangkan ke Kejaksaan Agung untuk dihapus. Tapi Kejaksaan Agung jawab tidak bisa dihapus, tapi tiba-tiba kirim surat ke Imigrasi, mengatakan hapus," ungkapnya.
Boyamin pun mengaku telah mengkonfirmasi kepada mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie berkaitan dengan penghapusan cekal terhadap buronan Djoko Tjandra pada saat itu.
"Nah dasar hapus itu kemudian untuk menghapus cekal, padahal kalau red notice itu untuk dunia internasional, kalau berkaitan dengan cekal itu hanya lokal. Dan ini saya sudah mengkonfirmasi pada Pak Ronny Sompie berkaitan dengan keadaan-keadaan ini agak alot dan segala macam ada jawaban bahwa diduga tidak pernah dihapus mulai 2014 sampai sekarang ini kemarin," ujarnya lagi.
Karena itu, Boyamin menyarankan kepada pihak Kepolisian untuk meminta keterangan Ronny Sompie untuk menjadi saksi berkaitan dengan proses red notice tersebut. Sebab, Dirjen Imigrasi seharusnya bisa mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung soal penghapusan cekal yang tidak berhubungan dengan red notice.
"Jadi tidak serta merta cekalnya dihapus, red notice boleh di dunia luar sana hapus, tapi cekal tidak serta merta, paling tidak tanya dulu lah Kejaksaan Agung. Saya tanya, Imigrasi pernah gak tanya ke Kejaksaan Agung atas surat dari NCB Interpol? Saya yakin tidak ada. Tanya," tegasnya.
Padahal kata Boyamin, Kejaksaan Agung menjawab bahwa DPO dan pencekalan terhadap Djoko Tjandra masih dibutuhkan. "Lah kenapa kok tidak yang dituruti dari Kejaksaan Agung? Yang dituruti dari NCB Interpol, NCB Interpol itu kan ngurusin di dunia internasional," kata Boyamin.
Namun demikian, Boyamin meyakini bahwa TT berperan dalam proses loby-loby kepada NCB Interpol untuk dihapusnya red notice Djoko Tjandra.
"Jadi proses itu lah yang kemudian ingin saya buka lagi. Terus, ini hapusnya red notice saya yakin terkait dengan TT tadi yang melakukan proses lobby kepada NCB Interpol," tandasnya. ***