Konflik Usai, Evi Novida Akhirnya Kembali Jadi Komisioner KPU, Ini Hal yang Akan Dilakukan
RIAU24.COM - Konflik yang menimpa Evi Novida Ginting akhirnya usai. Evi akhirnya kembali menjabat sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu setelah Presiden Jokowi secara resmi mencabut Keppres yang berisi tentang pemberhentian dirinya dari institusi tersebut.
Kabar itu disampaikan langsung Ketua KPU, Arief Budiman, saat jumpa pers di Kantornya, Senin 24 Agustus 2020.
Dalam kesempatan itu, Arief membacakan Keppres Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan pemberhentian Evi.
Diterangkannya, Keppres tersebut
menyatakan mencabut Keputusan Presiden 34/P tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota komisioner KPU masa jabatan 2017-2022.
Menurut Arif, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan menggelar rapat pleno.
Dengan demikian, terhitung mulai hari ini, Evi kembali bertugas sebagai komisioner KPU seperti sebelumnya.
"Tadi kita sudah melakukan rapat pleno dan memutuskan Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali, bertugas kembali di KPU sebagai anggota KPU republik Indonesia periode 2017-2022," ujarnya lagi.
Dalam hal ini, Evi kembali bertugas sebagai Koordinator Divisi Teknis di KPU.
Selain itu, pihaknya juga meneruskan Keppres Presiden Jokowi tersebut kepada pihak-pihak terkait KPU.
Untuk diketahui, sebelum Keppres itu itu dikeluarkan, PTUN Jakarta sudah terlebih dahulu mengabulkan gugatan Evi Novida. Gugatan itu diajukan Evi setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat oleh Presiden Jokowi, berdasarkan Keppres nomor 34/P tahun 2020.
Dengan dikabulkan gugatannya, maka Keppres pemberhentian tersebut menjadi batal.
Langkah Evi kembali menjadi Komisioner KPU, terhitung lumayan mulus. Pasalnya, Presiden Jokowi memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sedangkan Evi, saat dikonfirmasi mengatakan dirinya akan fokus bekerja untuk menyukseskan Pilkada 2020.
"Saya fokus untuk bekerja mensukseskan Pilkada," ujarnya. ***