Menu

Kejati Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Video Wall, Bagaimana Nasib Dua Tersangkanya?

Khairul Amri 29 Aug 2020, 11:30
Foto. Ilustrasi
Foto. Ilustrasi

RIAU24.COM - PEKANBARU- Kasus dugaan korupsi pengadaan video wall Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Hal itu dipastikan setelah Kejati Riau menerbitkan surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terkait kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,9 miliar itu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azasi, saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal tersebut.

"Benar, sudah dihentikan," jawab Hilman singkat, Jumat, 28 Agustus 2020.

Ia menjelaskan penghentian penyidikan dilakukan karena kerugian negara telah dikembalikan sesuai kerugian yang ditimbulkan, dan untuk perangkat yang diperlukan tetap difungsikan, atau di adakan.

"Mereka kita bebani pengembalian kerugian negara, perangkatnya tetap terpasang seharga 4 Miliar dan sudah dikembalikan," terangnya.

Halaman: 12Lihat Semua