Menu

Ibu Rumah Tangga Ini Tewas Setelah Pria yang Sedang Dalam Pengaruh Narkoba Menabrakkan Mobilnya Ke Warung Daging

Devi 4 Sep 2020, 09:24
Ibu Rumah Tangga Ini Tewas Setelah Pria yang Sedang Dalam Pengaruh Narkoba Menabrakkan Mobilnya Ke Warung Daging
Ibu Rumah Tangga Ini Tewas Setelah Pria yang Sedang Dalam Pengaruh Narkoba Menabrakkan Mobilnya Ke Warung Daging

RIAU24.COM -  Seorang ibu rumah tangga tewas setelah sebuah mobil, yang diyakini dikemudikan oleh pria yang kecanduan narkoba, menabrak sebuah warung yang menjual daging di Jalan Pasir Mas-Meranti dekat Kampung Pohon Buloh, Kelantan pada tanggal 3 September pukul 09.30.

Kapolres Pasir Mas, Asisten Komisaris Mohamad Roy Suhaimi Sharif mengatakan tersangka berusia 29 tahun itu ditemukan positif sabu setelah menjalani tes skrining urin. Dia mengatakan tersangka, yang berasal dari Kampung Chenerong, Teluk Jering di Tumpat, mengemudi di bawah pengaruh narkoba, menyebabkan mobil yang dikendarainya kehilangan kendali.

Korban, Noriha Zakaria, 28 tahun, sedang membeli daging di warung yang terletak di pinggir jalan saat ditabrak oleh Perodua Alza yang dikemudikan tersangka, lapor Sinar Harian. Korban yang berasal dari Kampung Machang Gochoh ini diyakini tewas di rumah sakit akibat luka parah di bagian perut.

Akibat tabrakan tersebut, para pedagang lansia di sana juga mengalami luka berat dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Universiti Sains Malaysia (HUSM) Kubang Kerian, ”kata Mohamad Roy.

"Polisi akan mengambil tindakan yang sesuai terhadap tersangka yang tidak hanya pecandu narkoba tetapi juga mengemudi dalam situasi berbahaya yang berakibat fatal bagi publik."z

Tersangka yang mengalami luka pada lengan dan kakinya juga menjalani rawat jalan di Puskesmas Pasir Mas.

Mohamad Roy menambahkan bahwa tindakan tersangka dianggap sebagai pelanggaran besar karena dia mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan terlarang, yang tidak hanya ilegal tetapi juga berbahaya bagi pengemudi lain, menurut Harian Metro.

“Saya berharap kejadian seperti ini bisa dijadikan pelajaran dan tindakan keras akan dilakukan terhadap individu yang melakukan pelanggaran ini,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa kasus tersebut saat ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Transportasi Jalan tahun 1987 dan Pasal 15 (1) Undang-Undang Obat Berbahaya tahun 1952.