27 Orang Tidak Gunakan Masker Terjaring Razia Tim Yustisi Kabupaten Kuansing
RIAU24.COM - KUANSING- Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, menjadi perhatian semua pihak, karena terjadi peningkatan penyebarannya. Pemkab Kuansing telah mengeluarkan Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
zxc1
Merujuk kepada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polres Kuansing bersama tim Yustisi Kabupaten melaksanakan Operasi Yustisi dengan jumlah personel sebanyak 50 Orang, yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Jaksa, Hakim dan Dinas Kesehatan," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto. S.IK. MM yang diwakili Waka Polres Kompol Razif. SH dalam sambutannya, Senin (14/9).
Dihadiri Waka Polres Kompol Razif. SH, Sekretaris Gugus Tugas DR. Agus Mandar, Pabung 0302 Inhu, Kakan Satpol PP Erdiansyah, S. Sos, Kasi Pidum, Hakim Duano A. SH. MH serta dr. Arni dari Dinas Kesehatan.