Menu

27 Orang Tidak Gunakan Masker Terjaring Razia Tim Yustisi Kabupaten Kuansing

Replizar 14 Sep 2020, 16:54
27 Orang Tidak Gunakan Masker Terjaring Razia Tim Yustisi Kabupaten Kuansing (foto/zar)
27 Orang Tidak Gunakan Masker Terjaring Razia Tim Yustisi Kabupaten Kuansing (foto/zar)

RIAU24.COM -  KUANSING- Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, menjadi perhatian semua pihak, karena terjadi peningkatan penyebarannya. Pemkab Kuansing telah mengeluarkan Peraturan  Bupati No. 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

zxc1


Merujuk kepada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polres Kuansing bersama tim Yustisi Kabupaten melaksanakan Operasi Yustisi dengan jumlah personel sebanyak 50 Orang, yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Jaksa, Hakim dan Dinas Kesehatan," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto. S.IK. MM yang diwakili Waka Polres Kompol Razif. SH dalam sambutannya, Senin (14/9).

Dihadiri Waka Polres Kompol Razif. SH, Sekretaris Gugus Tugas DR. Agus Mandar, Pabung 0302 Inhu, Kakan Satpol PP Erdiansyah, S. Sos, Kasi Pidum, Hakim Duano A. SH. MH serta dr. Arni dari Dinas Kesehatan.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua