Menu

Wajib Pakai Helm, Kementerian Resmi Mengeluarkan Aturan Keselamatan Bersepeda

Devi 19 Sep 2020, 15:23
Wajib Pakai Helm, Kementerian Resmi Mengeluarkan Aturan Keselamatan Bersepeda
Wajib Pakai Helm, Kementerian Resmi Mengeluarkan Aturan Keselamatan Bersepeda

RIAU24.COM -  Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan keselamatan bagi pengendara sepeda karena semakin banyak orang beralih ke moda transportasi ramah lingkungan di tengah pandemi COVID-19. Peraturan Menteri No. 59/2020 - ditandatangani pada 25 Agustus - mengatur persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi oleh pengendara sepeda, seperti menggunakan sepeda yang bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Sepeda harus dilengkapi - antara lain - spatbor, bel, rem, lampu, dan reflektor. Sepeda yang biasa digunakan untuk olahraga, seperti sepeda balap dan sepeda gunung, dikecualikan dari persyaratan spatbor.

Lampu dan reflektor hanya diperlukan saat berkendara dalam kegelapan atau kondisi jarak pandang terbatas lainnya, seperti cuaca berkabut, hujan lebat, atau melewati terowongan.

Peraturan tersebut juga mewajibkan pengendara sepeda mengenakan perlengkapan keselamatan tambahan, seperti helm pelindung, dan mematuhi rambu-rambu jalan terkait dengan keselamatan diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Kementerian mengizinkan pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturannya sendiri untuk menentukan jenis sepeda yang diperbolehkan di daerahnya masing-masing.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berharap aturan itu bisa membantu mempromosikan sepeda sebagai moda transportasi utama. “Kami juga berharap seluruh operator gedung perkantoran dan sekolah menyediakan fasilitas parkir sepeda yang mudah diakses dan aman.

Fasilitasnya juga jangan sampai mengganggu pejalan kaki, ”kata Budi. Di tengah pandemi COVID-19, bersepeda menjadi pilihan populer untuk bepergian ke tempat kerja dan berolahraga. Asosiasi Perusahaan Sepeda Indonesia (Apsindo) melaporkan permintaan kendaraan roda dua terus meningkat, dengan impor sepeda meningkat 24,8 persen year-on-year menjadi total nilai US $ 39 juta pada semester I 2020.

Trennya , bagaimanapun, telah menyuarakan keprihatinan atas keselamatan menyusul laporan tentang pengendara sepeda yang sulit diatur. Sekelompok pengendara sepeda dilaporkan melaju di jalan tol Jagorawi pada 13 September, meski kendaraan roda dua tidak diizinkan memasuki jalan raya.

Halaman: Lihat Semua