KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kadis Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
zxc1
Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, Hermansyah diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2018.