Menu

Gunakan Rompi Tahanan, Wali Kota Dumai Zulkifli AS Resmi Ditahan KPK

Riko 17 Nov 2020, 18:16
Zulkifli AS (net)
Zulkifli AS (net)

RIAU24.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka Zulkifli Adnan Singkah (ZAS)Wali Kota Dumai, Riau. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap.

Tersangka Zulkifli tampak terlihat keluar meninggalkan ruangan pemeriksaam pada sekitar pukul 15:50 WIB. Zulkifli memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol. 

Dia pun langsung dibawa dengan pengawalan ketat oleh petugas ke ruangan lain untuk selanjutnya dilakukan konferensi pers terkait penahanan yang bersangkutan. 

Sebelumnya, Pelaksana Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK hari ini dijadwalkan memeriksa Zulkifli sebagai tersangka.

”Yang bersangkutan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus ini,” katanya Di Jakarta memgutip dari RRI l. Selasa 17 November 2020.

Sementara itu, untuk kasus dugaan suap yang menjerat Zulkifli itu terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan Zulkifli sebagai tersangka dalam 2 kasus perkara yang berbeda sejak 3 Mei 2019.

Pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi  dengan DAK (Dana Alokasi Khusus). Sedangkan yang kedua terkait kasus perkara dugaan penerimaan gratifikasi. 

Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun Anggaran (TA) 2018 untuk Pemerintah Kota Dumai.

Yaya Purnomo sebelumnya diketahui merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. 

Zulkifli juga diduga telah menerima gratifikasi berupa uang uang tunai  Rp50 juta dan sejumlah fasilitas kamar hotel selama berada di Jakarta. KPK menduga, pemerimaan gratifikasi itu berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara. 

Selanjutnya, Zulkifli diduga tidak segera melaporkan pemerimaan itu kepada KPK paling lambat 30 hari kerja atau 1 bulan setelah penerimaan gratifikasi. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 

Dia juga disangkakan telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang No/20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).