Menteri Agama Copot Kepala KUA Tanah Abang Karena Abai Prokes di Resepsi Putri Rizieq Shihab
Selain Sukana, Kementerian Agama telah memutasikan Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober. Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.
Kamaruddin Amin menyampaikan arahan Menag Fachrul Razi sangat jelas terkait disiplin protokol kesehatan. Dalam situasi bagaimanapun, setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan demi keamanan orang banyak.
"Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah," ungkap Kamaruddin.