Ambang Batas Parlemen Naik Lagi Dalam Revisi Undang-undang Pemilu, Sekjen Hanura: Tak Hanya Dana Bansos, Suara Rakyat Juga Mau Dikorupsi
RIAU24.COM - Rencana Komisi II DPR RI kembali membahas rencana revisi RUU Pemilu atas UU 7 Tahun 2017, saat ini mendapat sorotan dari sejumlah elit politik di Tanah Air. Sorotan khususnya tertuju pada salah satu pasal, yang mengatur kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Dalam draf RUU Pemilu yang tengah digodok DPR tersebut, ada pasal yang mengatur kenaikan ambang batas parlemen DPR RI dari 4 persen menjadi 5 persen. Sedangkan untuk DPRD provinsi diusulkan 4 persen sementara untuk DPRD kabupaen/kota diusulkan 3 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 217 pada Bagian Kedua Sistem Pemilu DPR. Isinya, partai politik disyaratkan mampu memperoleh suara sah nasional sebanyak lima persen agar memiliki keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Untuk diketahui, rencana revisi RUU Pemilu yang tengah dibahas sekarang adalah usulan dari DPR RI sendiri.
Merespon revisi UU Pemilu tersebut, Sekjen Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika menilai, spirit pembahasan RUU Pemilu saat ini merupakan yang terburuk dalam sepanjang sejarah NKRI.
Menurutnya, keinginan menaikkan PT dan membuatnya jadi berjenjang ke daerah dengan patokan suara nasional, sama halnya dengan mengebiri suara rakyat.