Menu

Usai Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri, KNPI: Belum Saja, Sudah Nantang-nantangi

Siswandi 28 Jan 2021, 17:29
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis usai membuat laporan di Bareskrim Polri. Foto: int/rmol
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis usai membuat laporan di Bareskrim Polri. Foto: int/rmol

Dalam kasus ini, Abu Janda dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik, melalui media sosial dan melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan.

Abu Janda disangkakan dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 dan UU 19/2016 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE serta pasal 310 dan 311 KUHP ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan. ***

Halaman: 12Lihat Semua