Keras, Siapkan 300 Pengacara, Tokoh Adat Sumbar Bakal Gugat SKB 3 Menteri
RIAU24.COM - PADANG - Tokoh masyarakat Sumatra Barat yang juga mantan wali kota Padang Fauzi Bahar bersama Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) akan menggugat Surat keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Seragam.
Fauzi mengaku menyiapkan 300 pengacara untuk mendampingi upaya hukum yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, SKB Tiga Menteri mengganggu sendi budaya dan kearifan lokal masyarakat Sumbar.
"Ada 300 orang lawyer yang kita siapkan. Mereka sudah sepakat datang ke Mahkamah Agung untuk menggugat SKB ini," kata Fauzi di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (18/2).
Seperti diketahui, SKB yang diteken Mendikbud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yakut Choilil Coumas melarang pewajiban maupun pelarangan atribut keagamaan di sekolah negeri.
Fauzi menilai SKB tiga menteri tidak dapat diterapkan di semua daerah. Sebab, ada banyak daerah yang sudah memiliki kearifan lokal sendiri. Ia mencontohkan Sumbar dengan budaya Minangkabau yang sudah terbiasa dengan pakaian menutup aurat. Fauzi menyarankan pemerintah pusat tetap mempertimbangkan kearifan lokal tiap masyarakat karena dilindungi undang-undang.
Selain menyiapkan pengacara, Fauzi dan kawan-kawan juga akan menyurati Presiden, pimpinan DPR RI dan tiga menteri yang menandatangani SKB. Tujuannya, Fauzi menegaskan, revisi dibutuhkan agar dapat lebih sempurna dan tidak menganggu kearifan lokal. "Sendi-sendi budaya Indonesia kan dijaga Undang Undang. SKB yang sekarang membuat rusuh dan mengganggu tatanan kearifan lokal," ujar Fauzi.