Menu

Keras, Siapkan 300 Pengacara, Tokoh Adat Sumbar Bakal Gugat SKB 3 Menteri

Satria Utama 19 Feb 2021, 09:24
Fauzi Bahar
Fauzi Bahar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP) bersama tokoh masyarakat, ormas, tokoh agama dan tokoh adat membahas SKB Tiga Menteri. Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar mengatakan pihaknya ingin mendengarkan pendapat, aspirasi dan masukan dari segala unsur masyarakat sebelum menentukan sikap terhadap SKB ini.

"Kita baru saja RDP dengan berbagai tokoh dan ormas. Pada umunya mereka sepakat untuk mengajukan revisi SKB Tiga Menteri ini," kata Irsyad, di Kantor DPRD Sumbar. Ia menambahkan, SKB Tiga Menteri tidak sesuai dengan ruh dan nilai dari UU yang lebih tinggi. Menurut dia Undang Undang Dasar pasal 31 ayat 3 dan ayat 5 sudah jelas menjadi rujukan utama pendidikan. Yakni dunia pendidikan mendukung peningkatan keimanan di dunia dan menjunjung nilai-nilai agama.

Pihak yang hadir dalam RPD di DPRD Sumbar di antaranya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar,  Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Bundo Kanduang, Aisiyah, Tarbiah Islamiah, Perti, Muhammadiyah, NU, hingga dewan pendidikan. 

Sumbar jadi sorotan karena keluarnya SKB tersebut berkaitan polemik di Padang, Januari lalu. Seorang siswi non-Muslim mengeklaim dipaksa sekolah mengenakan jilbab meski aturan itu hanya untuk Muslimah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim aktif mengomentari kejadian tersebut.***

Halaman: 12Lihat Semua