Klapa Village Percontohan Rumah DP 0 Persen di Audit BPK
RIAU24.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tepatnya di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,pada Tahun 2019.
Namun sampai saat ini, melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lembaga anti rasuah itu enggan memberitahu secara detail perihal penyidikan tersebut.
"Sesuai kebijakan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan tersangka telah dilakukan. Saat ini tim penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz membenarkan bahwa Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya berinisial YC ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pembangunan Sarana Jaya merupakan sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta. "Berdasarkan info yang saya dapat dari asisten perekonomian, berita tersebut benar," kata Aziz.
Aziz juga menyebutkan, YC ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang berinisial AR, TA, dan PT terkait pembelian lahan untuk proyek rumah susun (rusun) dengan uang muka atau DP Rp 0.
Bedasarkan dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2019 Badan Pemeriksa Keuangaan. Persoalan proyek rumah susun DP 0 persen di wilayah Pondok Kelapa terdapat beberapa temuan permasalahan.
Pertama adanya pembayaran sebesar Rp4,55 miliar pada pelaksanaan
kegiatan Proyek Tower A Klapa Village, tetapi belum dilakukan
Sarana Jaya belum menerima penggantian pembayaran bunga atas
kredit Bank DKI dari KSO Klapa Village dan terdapat kekurangan
volume pada tga pekerjaan.
Nilai tanah yang dilepas Sarana Jaya dan kompensasinya tdak dapat diyakini
sebanding nilainya dengan tanah yang diperolehnya.
BPK juga menyebutkan, Sarana Jaya belum memiliki SOP
terkait dengan proses tukar menukar (ruislag) tanah dan kompensasi yang timbul
akibat ruislag.
Penunjukan Langsung
Sebelumnya pada tahun 2018, sebuah organisasi menamakan Komite Anti Korupsi pernah melakukan pelaporan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Pasalnya ada upaya penunjukan langsung dalam proyek yang bernilai Rp600 miliar tersebut.
menurut Direktur PD Sarana Jaya Yoori Pinontoan proyekini tak membutuhkan pelaksanaan lelang, sebab merupakan proyek bisnis murni yang tak menggunakan APBD DKI Jakarta.
"Posisinya memang bisnis murni, dan tidak membutuhkan lelang," katanya.
Rekanan yang ditunjukan Sarana Jaya adalah PT Totalindo Eka Persada Tbk dengan sistem penyertaan modal. Totalindo memberikan porsi penyertaan sebesar 25 persen dan sisanya 75 persen menjadi porsi PD Pembangunan Sarana Jaya.
Target pembangunan rusun dengan unit 700 buah itu adalah 18 bulan."Intinya kita kerjasama KSO dengan Totalindo, dimana mereka turut dalam pembiayaan tanah dan bangunan, bukan penunjukkan kontraktor," sambung Yoori.
Yoori sendiri saat ini telah dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi, penonaktifan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," ujar Riyadi dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
Alasan pengnonaktifan Yoori karena menunggu kepastian hukum. "Ini kan keputusan hukumnya belum ada. Ini masih proses penyidikan," jelas Riyadi.