Perkebunan Sawit Ilegal Bisa Dihentikan, Sugianto: Bangun Pola Kemitraan Bisa Dapat PNBP
RIAU24.COM - PEKANBARU - Sekretaris Komisi II DPRD Riau, H Sugianto SH menegaskan, banyak perkebunan sawit illegal di kawasan hutan. Kondisi ini tentunya merugikan daerah.
"Perkebunan sawit ilegal ini harus dihentikan. Untuk mewujudkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperoleh Riau dari pola kemitraan terhadap 1,1 juta hektar lebih kebun sawit berada di kawasan hutan," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada media ini, Selasa (16/3/2021).
Menurut dia, perlu dilakukan pola kerjasama. Hasilnya, kata dia, daerah bisa dapat dana mencapai Rp1 triliun lebih. "Ada 1,8 juta kehun di kawasan hutan. Lebih kurang 600 ribu hektar itu kawasan HPK. Untuk HPK itu bukan ranah dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)," jelasnya.
Sugianto menegaskan, pihaknya fokus pada pekebun di kawasan HPT seluas 1,1 juta hektar melalui pola kemitraan dan kerjasama. Tujuannya agar mereka bisa membayar PNBP.
Dari data yanh dimiliki, sebut Anggota DPRD Riau Dapil Siak-Pelalawan ini, sebanyak100 persen PNBP, 20 persen untuk pusat dan 80 persen ke Provinsi Riau.
“Dari 80 persen tersebut nantinya, 33 persen untuk provinsi. Selebihnya, dibagi lagi ke daerah penghasil.Semua dapat dilakuka melalui pola kerjasama.Solusi kita tawarkan," jelasnya lagi.