Fatwa MUI, Ma'ruf Amin Tegaskan Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa
RIAU24.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan jika mendapatkan vaksin Covid-19 di bulan Ramadan tidak akan membatalkan puasa.
Pernyataan tersebut diutarakannya setelah keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai vaksin selama bulan Ramadan dikutip dari liputan6.com, Rabu, 17 Maret 2021.
"Satu hal yang barangkali harus diketahui masyarakat, fatwa MUI juga sudah keluar bahwa vaksinasi di Ramadan tidak membatalkan puasa," tuturnya.
Alasannya karena seorang yang berpuasa karena vaksinasi, disebabkan cairan yang masuk ke dalam tubuh tidak melalui lubang yang membatalkan.
Karenanya, seorang yang berpuasa tetap sah dan bisa melanjutkan ibadah puasanya tanpa perlu takut membatalkan.
"Karena cairan masuk dari bukan lubang yang membatalkan, vaksin ini kan disuntik, tidak masuk dari lubang," ujarnya.
Setelah fatwa ini terbit, Ma'ruf mengajak masyarakat agar tidak ragu melakukan vaksinasi, khususnya kepada kaum lansia, sebagai upaya dalam mengatasi pandemi Covid-19.