Anies Baswedan Enggan Tanggapi Tentang Gaji Calon Pembeli Rumah DP 0, Dia Hanya Jawab Ini
RIAU24.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menjawab terkait dengan kenaikan batas atas gaji calon pembeli rumah DP 0 menjadi Rp 14,8 juta.
"Nanti ya," kata dia dilansir dari Tempo.co, Rabu, 17 Maret 2021.
Walau sudah didesak, Anies tetap tak mau berkomentar soal keputusan dia menaikkan batasan gaji calon pembeli rumah DP 0 yang awalnya Rp 7 juta kini menjadi Rp 14,8 juta.
"Satu-satu saja dulu ya," lanjutnya lagi.
Untuk diketahui, Program rumah DP 0 adalah yang dijanjikan Anies Baswedan saat kampanye Pilkada pada 2017 lalu.
Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Di Kepgub 588/2020 itu ada empat kriteria penentuan nilai pendapatan. Pertama, penghasilan tetap bagi berstatus tidak kawin yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan.
Kedua, penghasilan tetap bagi berstatus kawin adalah pendapatan bersih gabungan suami dan istri tiap bulan. Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus tidak kawin berarti pendapatan bersih selama satu tahun.
Keempat, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin adalah seluruh pendapatan bersih gabungan suami dan istri dalam setahun.