Bea Cukai Berhasil Sita 16.000 Kilogram Narkoba, Penyitaan Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Malaysia
Kasus ini akan diselidiki berdasarkan Bagian 39B (1) (a) Undang-Undang Obat Berbahaya 1952 dan siapa pun yang terbukti bersalah akan dihukum mati. Ini tentunya merupakan langkah yang baik untuk memerangi narkoba!