Ciptakan Generasi Bebas Asap, Selandia Baru Larang Penjualan Rokok Kepada Siapapun Yang Lahir Setelah Tahun 2004
RIAU24.COM - Pemerintah Selandia Baru saat ini tengah menyelesaikan beberapa proposal yang bertujuan untuk menghapus rokok di negara tersebut.
Seperti dilansir dari RT News, salah satu proposal tersebut mencakup inisiatif yang agak radikal yaitu melarang penjualan produk tembakau kepada seluruh generasi, terutama yang lahir setelah tahun 2004.
Di bawah 'Rencana Aksi Smokefree Aotearoa 2025' Selandia Baru, negara pulau itu berharap untuk secara bertahap meningkatkan usia resmi merokok warganya dengan tujuan akhir melarang penjualan rokok kepada siapa pun yang lahir setelah tahun 2004.
Selain itu, inisiatif ini juga berupaya mengurangi secara signifikan tingkat nikotin yang diperbolehkan dalam produk tembakau serta membatasi tempat di mana rokok dapat dijual. Harga minimum yang tinggi untuk semua produk tembakau juga direncanakan.
Tujuan akhir dari rencana tersebut adalah untuk menghentikan penggunaan tembakau di Selandia Baru selama beberapa tahun baru dan dengan demikian menciptakan negara 'bebas asap' pada tahun 2025.
Namun demikian, sebagai negara demokratis, warganya telah diundang oleh pemerintah untuk memberikan umpan balik tentang rencana tindakan.
Warga Selandia Baru memiliki waktu hingga 31 Mei 2021 untuk berbagi pemikiran mereka tentang masalah tersebut sebelum rencana tersebut memasuki fase berikutnya untuk menjadi undang-undang.
Menteri Kesehatan Asosiasi negara itu, Ayesha Verrall menekankan bahwa sekitar 4.500 warga Selandia Baru meninggal setiap tahun akibat penyakit terkait tembakau dan bahwa pemerintah berkomitmen untuk 'mempercepat kemajuan' dalam memerangi merokok. Dia berkata,
Nah, meski inisiatif baru yang berani ini dipuji oleh banyak kelompok advokasi, tetapi juga masih menuai kritikan. Banyak yang berpendapat bahwa hal ini akan berdampak pada pemilik toko di seluruh negeri dan bahkan akan memicu lebih banyak rokok untuk diselundupkan.