Menu

Tragis, Bocah 10 Tahun Di Negeri Sembilan Diduga Dilecehkan Oleh Kakak dan Iparnya yang Berusia 35 Tahun

Devi 8 Jun 2021, 09:14
Foto : worldofbuzz
Foto : worldofbuzz

RIAU24.COM -  Sepasang suami istri di Negeri Sembilan ditangkap setelah mereka diduga melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki berusia 10 tahun di Felda Raja Alias ​​4, Jempol pada 4 Juni. Menurut kepala polisi Jempol Supt Hoo Chang Hook, polisi diberitahu tentang insiden tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.

Salah satu tersangka telah diidentifikasi sebagai saudara laki-laki korban dari ayah yang lain, sementara tersangka lainnya adalah saudara ipar korban yang berusia 35 tahun, lapor Astro Awani.

“Anak itu adalah anak bungsu dari empat bersaudara dan tinggal bersama kedua tersangka setelah kematian orang tuanya,” kata Supt Hoo.

“Pada kejadian kemarin, dia dipukuli dengan tongkat hingga luka dan memar di sekujur tubuh karena korban melempari rumah tetangga dengan batu.”

Selain itu, Hoo mengatakan bahwa bocah itu diduga dipukuli oleh pria berusia 35 tahun dengan gantungan baju karena dicurigai mencuri uang selama Ramadhan bulan lalu.

Korban yang mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya telah dibawa ke RS Jempol untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, sedangkan para tersangka dijebloskan ke Pengadilan Kuala Pilah pada 5 Juni lalu.

Kasus ini sekarang sedang diselidiki berdasarkan Bagian 31 (1) (a) Undang-Undang Anak 2001.