Jam Malam Diberlakukan, Polres dan Forkopimda Ketatkan Pendisiplinan
3. Menjaga jarak
4. Menjauhi kerumunan
5. Membatasi mobilisasi dan interaksi
6. Melarang kegiatan makan bersama.
4. Menjauhi kerumunan
6. Melarang kegiatan makan bersama.
Selain itu, Katanya, Menyampaikan dan mengingatkan kepada pemilik warung/kedai (pelaku usaha kuliner), yang ada disekitar kota Taluk Kuantan agar tidak melayani Pengunjung/Pembeli (pelanggan) untuk makan/ minum di kedainya dari Pukul 21.00 s/d 00.00 wib. Dan bila ada orang yang belanja agar belanjaannya dibungkus, dan dibawa pulang kerumah.