Menu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Cabut Aturan Vaksin Covid-19 Berbayar Sendiri

Rizka 9 Aug 2021, 16:19
google
google

RIAU24.COM -  Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencabut aturan pelaksanaan program vaksin Covid-19 Gotong Royong untuk perorangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangani pada 28 Juli 2021.

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Program Vaksin Swabayar Melalui Swasta Gotong Royong.

Dengan perubahan ini, program vaksinasi tetap sama dengan mekanisme sebelumnya. Artinya, diberikan secara cuma-cuma kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Nasional Vaksinasi Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui korporasi, seperti dikutip dari siaran pers kementerian, Senin, 9 Agustus.

Vaksinasi Gotong Royong hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan target sekitar 7,5 juta orang berusia di atas 18 tahun.

Sedangkan merek vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi massal gratis adalah Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax dengan target lebih dari 200 juta orang berusia di atas 12 tahun.

Program vaksinasi mandiri ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Masyarakat mempertanyakan aturan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan akses kesehatan. Baru-baru ini, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mencabut peraturan tentang program vaksin Covid-19 Gotong Royong untuk perorangan.