Menu

Seorang Wanita Dicekok Paksa dengan Pil Aborsi oleh Pacarnya Berkat Seorang Perawat Tak Bertanggung Jawab

Amerita 29 Sep 2021, 14:24
Robin Christy (30) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena bersekongkol untuk memberikan racun
Robin Christy (30) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena bersekongkol untuk memberikan racun
zxc2
Akibatnya, pacar dari temannya itu dicekok paksa dengan pil aborsi oleh pria tersebut, Issac Lyndsay, dengan tujuan mengakhiri kehamilan pasangannya.

Upaya aborsi itu gagal, bayi sang pacar lahir prematur sembilan minggu dan dilaprokan kritis.

Christy didakwa berkonspirasi untuk memberikan racun kepada wanita hamil dengan maksud untuk menghilangkan nyawa bayinya.

Halaman: 12Lihat Semua