Menu

Seorang Wanita Dicekok Paksa dengan Pil Aborsi oleh Pacarnya Berkat Seorang Perawat Tak Bertanggung Jawab

Amerita 29 Sep 2021, 14:24
Robin Christy (30) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena bersekongkol untuk memberikan racun
Robin Christy (30) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena bersekongkol untuk memberikan racun

RIAU24.COM - Seorang perawat pria di NHS ( National Health Service/Layanan Kesehatan Nasional di Inggris) didakwa setelah memberikan temannya obat aborsi.

Obat aborsi yang diterima temannya itu akan digunakan untuk menggugurkan kandungan pacarnya yang tengah hamil di luar kehendaknya.
zxc1

Perawat itu, Robin Christy (30) menyalahgunakan pengetahuan dan pengalamannya sebagai perawat karena memberikan informasi dan saran medis untuk membantu tidakan kriminal.

Christy akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas konspirasi.

Peristiwa itu terjadi pada 2018, Christy yangs saat itu bekerja sebagai perawat independen di Central London Community Healthcare NHS Trust memberikan obat kepada temannya.

zxc2
Akibatnya, pacar dari temannya itu dicekok paksa dengan pil aborsi oleh pria tersebut, Issac Lyndsay, dengan tujuan mengakhiri kehamilan pasangannya.

Upaya aborsi itu gagal, bayi sang pacar lahir prematur sembilan minggu dan dilaprokan kritis.

Christy didakwa berkonspirasi untuk memberikan racun kepada wanita hamil dengan maksud untuk menghilangkan nyawa bayinya.