Vjiral, Polsi Periksa HP Pengendara, Elsam Sebut Aparat Tidak Boleh Semena-mena
Ia pun meminta polisi untuk tidak semena-mena membuka HP warga saat sedang bertugas. Ia menambahkan, polisi baru bisa memeriksa ponsel masyarakat, bila sudah ada dugaan tindak pidana.
“Tindakan pembukaan terhadap isi dari telepon genggam baru dianggap sesuai dengan hukum jika dilakukan oleh aparat untuk tujuan penyidikan setelah adanya dugaan tindak pidana,” jelas Wahyudi.
Wahyudi membeberkan, peraturan internal Polri sendiri melindungi privasi warga dalam penggeledahan untuk mencari alat bukti. Hal itu tertuang dalam Pasal 32 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 yang berisi kewajiban dan larangan saat penggeledahan.
Postingan di sosial media Instgram yang menceritakan sebuah kejadian dimana polisi periksa handphone seorang pengendara ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @link_berita (19/10/2021).
@budihong_ :” Kalo bergerombol,sekalipun kita bicara benar tetap aja kalah di pangkat dan status.kalo bicara hukum,mereka gk ada tandingan nya.ada aja jalannya tuk berdebat dan menang. “
@aprilio_raffa :” Emosi harus terkontrol......itu cuma ngasih tau...gk harus pake ngotot...kecuali mereka terbukti melakukan tindak kekerasan...tolong lah... “