Jurnalis Divonis 3 Bulan Penjara Usai Bongkar Dugaan Korupsi di Palopo
Vonis itu dibacakan majelis hakim PN Palopo, Selasa (23/11). Majelis Hakim PN Palopo menyatakan terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo yang menuntut pidana penjara 1 tahun.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai jurnalis yang di vonis ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @hariankopas (24/11/2021). Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih 2 Ribu tanda suka
@yazid_arrosyid :” Bukanya jurnalis atau pers itu sangat dilindungi y disemua negara, tapi kok.... “
@rizky_vallentz :” Makanya pilih jokowi 3 priode yg begini nanti gak ada ~ “
@bintangazizputra :” Gua setuju kalau yg korupsi dipenjara lebih lama dan bayar denda sesuai uang yg diambil???? “