Menu

Pria Denmark yang Merusak Kuil di Bali Akan Dideportasi Setelah Menjalani Hukuman Penjara

Devi 29 Nov 2021, 16:16
Foto : Internet
Foto : Internet

"Orang tersebut ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menunggu proses deportasi," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk . 

Menurut Jamaruli, Christensen juga telah melanggar Undang-Undang Imigrasi Indonesia karena merusak tempat-tempat suci dan karenanya dapat dideportasi. 

“Dia telah melakukan tindakan yang berbahaya dan patut dicurigai membahayakan keselamatan dan ketertiban umum,” kata Jamaruli.

Halaman: 12Lihat Semua