Pria Denmark yang Merusak Kuil di Bali Akan Dideportasi Setelah Menjalani Hukuman Penjara
"Orang tersebut ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menunggu proses deportasi," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk .
Menurut Jamaruli, Christensen juga telah melanggar Undang-Undang Imigrasi Indonesia karena merusak tempat-tempat suci dan karenanya dapat dideportasi.
“Dia telah melakukan tindakan yang berbahaya dan patut dicurigai membahayakan keselamatan dan ketertiban umum,” kata Jamaruli.