Tak Punya Roti dan Beras, Ayah di Afghanistan Jual Anaknya Berusia 9 Tahun Menuai Kecaman Publik
Setelah dua minggu dengan pria itu, dia melaporkan penganiayaan. "Mereka memperlakukan saya dengan buruk, mereka mengutuk saya, mereka membangunkan saya lebih awal dan saya harus bekerja,” lanjutnya.
Pasca kisahnya diberitakan CNN dan viral, ayah Parwana dan pria yang membelinya itu mendapat banyak kecaman. Hingga keduanya membuat kesepakatan agar Parwana dikembalikan, sementara keluarganya bakal berutang USD2.200 (Rp32 juta) kepadanya.
Sebagai informasi pernikahan di bawah usia 18 tahun adalah ilegal di Afghanistan, tetapi tersebar luas. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dari 2018 hingga 2019, 83 pernikahan anak dan 10 kasus penjualan anak berusia enam bulan hingga 17 tahun di provinsi Herat dan Baghdis.
PBB menambahkan pernikahan dengan imbalan mas kawin adalah hal biasa bahkan sebelum pengambilalihan Taliban. Pasca Taliban mengambil alih Afghanistan pada Agustus lalu, negara itu telah jatuh ke dalam kemiskinan yang parah, dengan 97 persen orang Afghanistan jatuh miskin pada 2022.