Anak Anggota DPRD Bekasi di Vonis 7 Tahun Penjara Karena Perkosa Seorang Remaja
Masih menurut Hera, restitusi yang diberikan seharusnya bisa menjamin korban untuk menjalani masa depannya dengan layak dan terhormat.
“Rusaknya masa depan seorang anak berusia 15 tahun akibat perbuatan AT tentu tidak sebanding dengan uang 10 juta rupiah. Belum lagi vonis 7 tahun yang sangat dekat dengan hukuman minimal 5 tahun. Di mana keadilan untuk korban?” ujar dia.
Hendra Keria Hentas, anggota LBH PSI, yang juga menjadi kuasa hukum korban mengatakan vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hal ini memperlihatkan negara belum maksimal melindungi masa depan generasi bangsa.
"Ketika mendampingi (korban), kami melihat sendiri bagaimana dampak psikologis perbuatan terdakwa. (Korban) menjadi pendiam dan sulit percaya pada orang, bahkan sampai terancam berhenti sekolah. (Korban) sebagai generasi harapan bangsa sudah mengalami kerusakan mental yang cukup dahsyat. Pandangan kami, jaksa harus banding, " kata Hendra.
Menurutnya, vonis ini juga tidak sesuai dengan pernyataan Ketua Mahkamah Agung yang ingin memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam penyelesaian perkara di peradilan.
“Jangan biarkan kegelapan kembali datang, jangan biarkan kaum wanita kembali diperlakukan semena-mena, " demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat meresmikan webinar virtual dengan tema "Meningkatkan Kesetaraan Gender di Peradilan" pada tanggal 25 Oktober 2021," ujar Hendra.