Tak Mau Bisnisnya Disebut Bodong, Ustaz Yusuf Mansur Lakukan Ini Pada Penggugatnya
"Kalau bisnis ini tidak ada, tidak mungkin pak kiai dalam hal ini sebagai direktur utamanya berani mengeluarkan sertifikat. Di mana di dalam sertifikat ini ada klausul dan itu sudah dijelaskan dari awal kepada calon investor," ujarnya.
Untuk diketahui, Yusuf Mansur digugat Rp785 juta oleh 12 orang terkait perkara wanprestasi.
Jumlah uang tersebut merupakan ganti rugi materil dan immateriil. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.