Tak Mau Bisnisnya Disebut Bodong, Ustaz Yusuf Mansur Lakukan Ini Pada Penggugatnya
RIAU24.COM - Ustaz Yusuf Mansur melaporkan balik sejumlah nama yang menggugat dirinya ke pengadilan atas dugaan investasi bodong.
Hal ini disampaikan kuasa hukumnya Dedy DJ Senin, dikutip dari kumparan.com, Senin 10 Januari 2022.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik, dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Dedy mempersangkakannya dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE serta UU Nomor 11 Tahun 2008 perubahan dari UU Nomor 19 tahun 2016 tentang pencemaran nama baik.
"Klien kami Ustaz Yusuf Mansur hari ini mengambil langkah hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang sengaja manfaatkan popularitas Ustaz Yusuf Mansur untuk mencari keuntungan diri pribadinya dengan membuat channel YouTube melakukan penggiringan opini mengatakan Ustaz Yusuf Mansur adalah seorang penipu, pembohongan publik, investasi bodong," ujarnya.
Upaya ini dilakukan lantaran Yusuf Mansur mengaku sama sekali tidak melakukan investasi bodong.
"Kalau bisnis ini tidak ada, tidak mungkin pak kiai dalam hal ini sebagai direktur utamanya berani mengeluarkan sertifikat. Di mana di dalam sertifikat ini ada klausul dan itu sudah dijelaskan dari awal kepada calon investor," ujarnya.
Untuk diketahui, Yusuf Mansur digugat Rp785 juta oleh 12 orang terkait perkara wanprestasi.
Jumlah uang tersebut merupakan ganti rugi materil dan immateriil. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.