Thailand Hapuskan Ganja Dalam Dunia Medis dan Bolehkan Warga Untuk Tanam di Rumah
Dalam RUU dijelaskan bahwa jika menanam ganja tanpa melaporkannya ke pemerintah maka akan di hukum dengan denda hingga 20.000 Bhat setara Rp. 8,7 juta, dan bisa mencapai 300.000 Bhat ( Rp. 170 Juta). Bukan hanya itu, tapi juga akan dijatuhkan hukuaman penjara 3 tahun bagi siapa yang menjual ganja tanpa izin
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai Monkey Thailand hapuskan ganja untuk obat-obatan ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @otaklite (24/01/2022). Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka