Jika Istri Dipukul Suami Seperti dalam Ceramah Oki Setiana Dewi, Apa yang Harus Dilakukan
RIAU24.COM - Hubungan dalam pernikahan tak luput dari terpaan masalah, pertengkaran, dan perbedaan pendapat. Sedang viral dibicarakan mengenai ceramah Oki Setiana Dewi. Oki mengilustrasikan peristiwa yang dialami suami dan istri di Jeddah. Mereka bertengkar dan suami memukul istrinya. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menurut Oki dalam ceramahnya, bahwa memukul dianggap sebagai hal wajar dan perlu ditutupi karena harus menyimpan aib suami.
Mengutip dari Mayo Clinic, Kamis, 3 Februari, yang harus dilakukan ketika mengalami kekerasan dalam rumah tangga, perlu mengenali polanya dan segera mencari bantuan karena tindakan ini merupakan ancaman serius bagi banyak perempuan.
Mengidentifikasi kekerasan dalam rumah tangga
Hubungan yang kasar selalu melibatkan kekuasaan dan kontrol. Seperti seseorang yang merasa dominan akan menggunakan kata-kata dan perilaku yang mengintimidasi untuk mengendalikan pasangannya. Kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa banyak bentuk, termasuk diantaranya pelecehan emosional, seksual, fisik, dan ancaman.
Memukul, menendang, mendorong, menampar, mencekik, atau menyakiti Anda dan anak-anak termasuk KDRT. Kenali polanya, ini hal yang perlu dilakukan. Setiap perilaku buruk, misalnya memukul, bisa disebabkan satu hal, bisa juga karena karakter orang pemarah. Jadi, penyebab dan karakter perlu dikenali untuk langkah awal melindungi diri.
Minta perlindungan orang terdekat
Pada banyak kasus, perempuan takut dan percaya bahwa suami akan berubah suatu waktu. Perempuan juga merasa ketakutan sehingga tidak berani menceritakan pada siapapun apa yang dialaminya, khususnya dalam kasus KDRT. Karena KDRT bisa memengaruhi kondisi psikologis dan membuat seseorang hidup dalam ketakutan, ceritakan pada orang terdekat. Dengan bercerita, orang-orang terdekat akan memberikan dukungan penuh.
Putus siklusnya
Minta bantuan profesional
Jika kekerasan berlarut-larut dan tak memungkinkan untuk memutus siklusnya, mintalah pertolongan profesional. Pertolongan profesional seperti psikolog, psikiater, terapis pernikahan, hingga lapor pada yang berwajib untuk dimediasi mencari jalan hukum.
KDRT perlu diputus siklusnya, sebab bisa membuat korban terluka baik secara fisik maupun emosional.