Thailand Legalkan Penanaman dan Konsumsi Tumbuhan Ganja, Negara Asia Pertama yang Melakukannya
RIAU24.COM - Thailand melegalkan penanaman ganja dan konsumsinya dalam makanan dan minuman pada hari ini, Kamis 9 Juni 2022.
Hal itu menjadikan Thailand sebagai negara Asia pertama yang melakukannya.
Walaupun ganja masih ditentang hukum nasional, pemerintah Thailand tetap melegalkan hal tersebut dengan tujuan meningkatkan sektor pertanian dan pariwisatanya.
"Setelah Covid 19, ekonomi menurun, kami benar-benar membutuhkan ini," kata Chokwan Kitty Chopaka, pemilik toko yang menjual permen karet ganja, dikutip dari Reuters.
Penggunaan legalitas ganja untuk dikonsumsi membuat pembeli mengantri di gerai yang menjual minuman yang mengandung ganja, permen, dan barang-barang lainnya.
Thailand, yang memiliki tradisi menggunakan ganja untuk menghilangkan rasa sakit dan kelelahan, melegalkan ganja untuk obat pada tahun 2018.
Pemerintah, yang mengandalkan tanaman itu sebagai tanaman komersial, berencana memberikan satu juta tanaman untuk mendorong petani menanamnya.
Untuk mencegah ledakan pengguna, pihak berwenang akan membatasi kekuatan atau kadar yang diperbolehkan dalam sebuah produk ganja yang legal.
Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2% bahan psikoaktifnya, tetrahydrocannabinol, tidak diperbolehkan.
Mereka yang melanggar hukum akan mendapatkan hukuman penjara dan denda.
Penanam ganja harus mendaftar terlebih dahulu di aplikasi pemerintah yang disebut PlookGanja yang artinya menanam ganja, julukan lain untuk tanaman berdaun runcing tersebut.
“Hampir 100.000 orang telah mendaftar ke aplikasi tersebut,” kata pejabat kementerian kesehatan Paisan Dankhum, Thailand.