Menu

Sampai Dimana Sengketa Sawit Indonesia dengan Uni Eropa?

Azhar 15 Jul 2022, 22:53
Memanen sawit. Sumber: Internet
Memanen sawit. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Tahap akhir telah dicapai setelah Indonesia menggugat Uni Eropa (UE) terkait diskriminasi sawit melalui aturan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation Uni Eropa pada 2017.

Hal ini dibenarkan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Natan Kambuno melalui Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama Kemendag Pradnyawati dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat, 15 Juli 2022.

"Sengketa dagang DS 593 di WTO sejak 2017 ini merupakan kasus sengketa besar pertama di TWO yang terkait dengan isu perubahan iklim saat ini kita sudah mencapai tahap tahap akhir," ujarnya.

Awalnya, proses sengketa sempat terhambat karena pandemi covid-16 dua tahun belakangan.

Namun pihaknya optimistis upaya keras Indonesia akan membuahkan hasil yang baik.

"Hal ini tak lepas dari dukungan stake holder sehingga pemerintah bisa berargumentasi dengan bukti ilmiah untuk memperkuat bukti," ujarnya.

Dalam RED II, Uni Eropa menetapkan kelapa sawit sebagai tanaman berisiko tinggi (high risk) terhadap deforestasi.

Untuk itu, Uni Eropa akan membatasi dan secara bertahap bakal menghapuskan penggunaan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk biodiesel.