Menu

Mantan Ajudan Gubernur Riau Secara Sah Korupsi APBDes Dikenai Vonis Penjara 5 Tahun

Intan Salfitri 20 Jul 2022, 16:26
Ilustrasi vonis penjara
Ilustrasi vonis penjara

RIAU24.COM - Kasus korupsi muncul dari Nuardi yang merupakan Kepala desa (Kades) Pelanduk, Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir (Inhil) periode 2017-2021.

Nuardi merupakan mantan Gubernur Riau periode 2003-2013.

Dikutip dari Cakaplah.com ia dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 861 juta.

Nuardi secara bersalah melanggar pasal 3 Ayat 1 Juncto, pasal 18 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindakan pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Majelis hakim Effendi, Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 18 Juli 2022 memvonis Nuardi dengan pidana penjara 5 tahun.

“Menyatakan terdakwa Nuardi terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun”, jelasnya.

Halaman: 12Lihat Semua