Berikut 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Biar Dapat BLT BBM Rp 600 Ribu
RIAU24.COM - Pencairan bantuan sosial (bansos) usai pemerintah mengumumkan harga baru untuk BBM jenis solar, Pertalite, dan Pertamax akan segera dilakukan.
Kementerian Keuangan memastikan bahwa bansos ini akan cair mulai pekan ini dikutip dari detik.com Selasa, 6 September 2022.
Bansos diberikan sebagai bantalan bagi masyarakat yang terimbas kenaikan harga BBM dengan jenis bantuan langsung tunai (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan nominal Rp 600 ribu sekaligus.
BLT BBM dan BSU merupakan dua bantuan berbeda dengan target penerima yang berbeda pula.
Mereka yang sudah menerima BLT BBM tidak akan menerima BSU, begitupun sebaliknya.
Masyarakat yang berhak menerima bantuan diantaranya:
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM kecuali mereka yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan).
Kemudian BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri.
Untuk diketahui, pemerintah mengumumkan harga baru untuk BBM jenis solar, Pertalite, dan Pertamax pada 3 September 2022 diiringi dengan mencairkan sejumlah bantuan sosial (bansos).