Menu

Mantan Ketua MK Sebut Sudah Waktunya Indonesia Kembali ke Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Amastya 13 Jan 2023, 10:03
Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK menyebutkan Indonesia harus kembali ke Sistem Proporsional Pemilu 2024 /
Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK menyebutkan Indonesia harus kembali ke Sistem Proporsional Pemilu 2024 /

RIAU24.COM Hamdan Zoelva yang merupakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ikut merespons soal sistem kepemiluan di Indonesia yang kini tengah digugat ke MK.

Hamdan berpandangan, saat ini Pemilu di Indonesia sudah seharusnya kembali menerapkan sistem proporsional tertutup.

Hal ini diungkapkan Hamdan karena sistem tersebut lebih sederhana.

"Sudah waktunya kita kembali melaksanakan pemilihan umum yang lebih sederhana, yaitu kembali kepada sistem proporsional tertutup," kata Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023) dikutip sindonews.com.

Pernyataan ini Hamdan ungkapkan karena berkaca dari pengalaman empat kali Pemilu yang terbukti tidak juga memberikan dampak perbaikan bagi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kemudian, kata Hamdan, juga akuntabilitas wakil rakyat yang terpilih diharapkan menjadi keunggulan dari sistem proporsional terbuka, pun juga tidak terbukti.

"Justru yang terbukti adalah kuasa uang dan oligarki menjadi lebih kuat. Hal itulah yang dihawatirkan oleh para founding fathers/mothers bahwa sistem demokrasi liberal melanggengkan kekuasaan kapitalisme," ujarnya.

Menurutnya, kuasa uang dan modal untuk memenangkan pertarungan dalam Pemilu, maka tidak bisa dihindari nafsu mengakumulasi modal ketika menjabat, berakibat terbukti banyaknya wakil rakyat yang harus berurusan dengan korupsi dan ditangkap KPK.

Selain itu menurut dia, sistem saat ini juga sangat rumit, sangat berat bagi para penyelenggara pemilu dan pemborosan uang negara karena biaya yang besar tidak bisa dihindari.

Hamdan juga mengungkapkan dengan sistem proporsional tertutup proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara menjadi lebih sederhana, biaya lebih murah, prinsip demokrasi tetap dipertahankan. Akuntabilitas pemerintah tetap bisa dijaga.

"Masalahnya hanya kekhawatiran atas dominasi partai dalam menentukan nomor urut yang harus diantisipasi dengan demokratisasi internal parpol dengan menjadikan parpol sebagai badan hukum milik publik, bukan milik elite partai. Parpol harus transparan dan diaudit BPK," tuturnya.

Diakhir, ia mengatakan dengan perubahan sistem ke proporsional tertutup, memberi jalan bagi penyederhenaan penyelenggaraan pemilu yang sekarang seperti sebuah organisasi pemerintahan tersendiri dengan biaya luar biasa.

"Dengan sistem proporsional terbuka yang melanggengkan oligarki, tidak memungkinkan untuk mewujudkan demokrasi dan keadilan ekonomi yang dicita-citakan oleh konstitusi," pungkasnya.

(***)