Wow, Napi Lapas Kelas II Pekanbaru Kendalikan 20 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
RIAU24.COM - Seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru berinisial LEO diduga sebagai pengendali narkoba jaringan Internasional.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur, Kamis (26/1/2023) siang.
"Benar Polda Riau sudah mengamankan seorang pelaku yang mengendalikan narkoba 22,1 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi berinisial LEO," katanya.
"Dimana pengungkapan kasus narkoba ini merupakan jaringan Internasional Malaysia. Dimana LEO ini memerintahkan NIA dan IRF untuk berkomunikasi langsung dengan jaringan Malaysia," sambung Narto.
Diungkapkan Narto dari serangkaian penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap LEO.
"Pelaku LEO langsung dijemput paksa di Lapas Pekanbaru. Saat ini sudah di Polda Riau untuk proses lebih lanjut," tutup jebolan Akpol 1992 itu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil ungkap kasus peredaran narkoba 22,1 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.
Hal itu diungkapkan Wakapolda Riau, Brigjend Pol Kasian Rahmadi, Kamis (26/1/2023 pagi di Mapolda Riau.
Dijelaskan jenderal berbintang satu itu, pengungkapan narkoba merupakan hasil tangkapan di Bulan Januari 2023.
"Pengungkapan ini empat kasus dengan melibatkan 10 orang pelaku. Pengungkapan ini hasil penindakan Subdit II, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau," katanya.
Dijelaskan Kasian Rahmadi, para pelaku ini merupakan jaringan Internasional yang dikendalikan salah satu Lapas di Riau.
"Kasus ini merupakan jaringan Internasional yakni dari Malaysia. Ini dikendalikan oleh napi di Lapas," tutup Kasihan Rahmadi.
Sementara itu, terhadap barang bukti langsung dilakukan pemusnahan di Mapolda Riau.
Parahnya, Lapas Kelas II Pekanbaru kecolongan oleh napi ini karena LEO memiliki fasilitas seperti handphone android dan kartu debit di dalam penjara yang memudahkannya untuk berkomunikasi serta mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
"LEO ini merupakan napi di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Kita menjemputnya, Selasa, 10 Januari 2023," terangnya.
"Ia memakai sandi dengan kode 21, kemudian dua kurir inisial NIA dan IRF mengantarkan sabu dan ekstasi kepada orang yang akan menjemputnya pada tempat yang telah ditentukan," pungkasnya.
Adapun perannya, pelaku LEO ini memerintahkan pelaku NIA dan IRF untuk berkomunikasi langsung dengan seseorang di Malaysia.
"Dimana pengungkapan kasus narkoba ini merupakan jaringan Internasional Malaysia. Dimana LEO ini memerintahkan NIA dan IRF untuk berkomunikasi langsung dengan jaringan Malaysia," sambungnya.
Diungkapkannya dari serangkaian penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap LEO.